Minggu, 10 Oktober 2010
Harga jual eceran bensin, solar dan minyak tanah tetap
Setidaknya informasi tentang tidak berubahnya harga jual eceran tersebut bisa didapat dari Press Release yang dikeluarkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurut press release tersebut, berdasarkan monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia selama satu bulan menunjukkan kecenderungan meningkat. Tetapi hal tersebut tidak mempengaruhi keputusan untuk juga menaikkan harga jual BBM tertentu dengan pertimbangan perkembangan kondisi keuangan negara, dan kegiatan sektor riil serta membaiknya nilai tukar Rupiah. BBM tertentu yang tidak mengalami kenaikan harga adalah minyak tanah (kerosene), bensin premium dan minyak solar (gas oil) untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum.
Terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 April 2009 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, masih tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per liter.
http://planethijau.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=7&artid=1038
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar