Minggu, 10 Oktober 2010

Ilegal, distributor makanan ditutup


*Disperindagkop sita makanan kedaluarsa

Sekip, Palembang Pos.-
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel dalam sidak kemarin, terpaksa menutup satu tempat usaha distributor makanan milik Aping, yang berada di Jl Mayor Salim Batubara No 1842 RT 29, Sekip.
Pasalnya, distributor makanan curah di Ramayana, Diamond PTC dan Cinde tersebut, ternyata sama sekali tak memiliki izin usaha distributor dan kesehatan. Disperindagkop bersama YLKI Sumsel juga langsung menggelandang Aping, ke kantor Disperindagkop untuk dimintai keterangan.
Selain tak mempunyai izin resmi, dari Disperindagkop dan YLKI Sumsel juga mendapati sejumlah makanan yang telah dijual distributor tersebut ke supermarket di Ramayana, sudah berbau apek dan tak layak konsumsi. Bukan itu saja, dari beberapa makanan seperti roti dan abon tidak memiliki label serta waktu kedaluarsa.
Sebelumnya, rombongan Disperindagkop dan YLKI Sumsel juga mendatangi Supermarket Ramayana. Disini, mereka mengambil sampel untuk distributor sejumlah makanan yang didistribusi dari distributor Aping. Seperti stick keju, telur gabus, roti marie, kacang kedelai abon dan abon.
Kepala Disperindagkop Palembang Wantjik Badaruddin melalui Kabid Perdagangan H Yustianus SE menjelaskan, dari segi penyimpanan barang, distributor tersebut juga menyalahi aturan.
“Tempat penyimpanan makanannya sangat tidak ideal. Idealnya, untuk distributor makanan harus menyiapkan gudang khusus dengan suhu udara serta sinar matahari yang cukup. Tapi disini, sangat tidak layak. Gelap dan suhu udaranya tidak sesuai,” jelas Yustianus.
Karena itu, lanjut Yustianus, sementara ini usaha distributor makanan ini diminta tutup dulu. “Kita akan minta keterangan dulu dari pihak distributor. Baru nanti bisa diketahui sanksinya apa. Karena mereka belum bisa menunjukkan izin, yang ada hanya izin Dinkes tapi itu izin produksi. Padahal mereka distributor,” bebernya.
Sementara Ketua YLKI Sumsel, RM Taufik Husni SH MH menjelaskan, apa yang dilakukan oleh distributor tersebut sudah melanggar UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Dimana sanksinya adalah kurungan 5 tahun dan denda mencapai Rp 2 miliar. “Kami harapkan Disperindagkop dapat memberikan sanksi tegas kepada distributor ini. Karena sudah melanggar, tidak ada label, tanggal produksi dan masa kedaluarsa. Apalagi yang dijual kita dapati sudah tidak layak konsumsi,” bebernya.
Sedangkan Aping mengakui pihaknya belum memiliki izin distributor. Namun Aping enggan menjawab saat ditanya alasannya. “Saya tidak tahu, karena ini usaha keluarga. Kalau gudang memang diletakkan di garasi karena kan tidak sempat menginap. Datang dari Jakarta langsung dikirim. Kita sendiri tidak mengerti soal merk, karena barang ini langsung dari Jakarta langsung,” ungkapnya.
Terpisah, Penanggung Jawab Supermaket Ramayana Santi menegaskan, pihaknya hanya menerima dari bagian pembelian. “Kalau pemasarannya sih bagus, selama ini kita belum terima keluhan. Tapi nanti kita akan menanyakan juga hal ini kebagian pembelian dan distributornya,” jelasnya. (ika)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar